Wajib Bayar Retribusi DKP TKA, Disnakertrans Riau Inventarisir TKA di Perusahaan

Wajib Bayar Retribusi DKP TKA, Disnakertrans Riau Inventarisir TKA di Perusahaan
Ilustrasi/F: int

PEKANBARU, LIPO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, menginventarisir jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di sejumlah perusahaan.

Hal ini dinilai penting dilakukan karena menyangkut pembayaran retribusi Dana Kompensasi Penggunaan (DKP) tenaga kerja asing.

"Saat ini, kami sedang menginventarisir jumlah TKA yang ada di sejumlah perusahaan yang ada di Riau. Karena ini akan mempengaruhi jumlah retribusi DDKP TKA yang akan diterima daerah," kata Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, Senin (26/2/2024). 

Boby menjelaskan, setiap perusahaan yang menggunakan TKA, wajib membayar retribusi DKP TKA.

"Retribusi DKP-TKA yang dibayar oleh perusahaan ini nantinya akan masuk ke kas daerah," ujarnya. 

Bahkan, lanjut Boby, penerimaan retribusi DKP-TKA ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023. Kemudian Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor 560/SE/13881 tertanggal 13 Oktober 2023.

"Karena itu, kami mengharapkan perusahaan dapat melaporkan jumlah TKA yang dipekerjakan. Data TKA ini, tentu harus sinkron dengan fakta di lapangan," tegasnya.

"Sejauh ini kita juga telah melakukan pengawasan TKA di perusahaan minyak dan gas (Migas), perkebunan, kehutanan dan lainnya. Di antaranya, PT PHR, PT RAPP dan lainnya," tandasnya.*****

 

 

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tenaga Kerja

Index

Berita Lainnya

Index